Bandel Banget, Warga China Dideportasi dari Riau

Bandel Banget, Warga China Dideportasi dari Riau - GenPI.co RIAU
WW yang merupakan warga China dideportasi dari Riau karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO). Foto: Foto:Antara/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau

GenPI.co Riau - WW yang merupakan warga China dideportasi dari Riau karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu menjelaskan pria 46 tahun itu sudah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

WW akan menjalani karantina selama sembilan hari, lalu dideportasi ke China.

Menurut Jahari, karantina itu adalah salah satu persyaratan dari China sebelum warga masuk negara.

“Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jahari, Kamis (14/4).

Jahari menjelaskan WW berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena menggunakan narkoba.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis. Jadi, harus kami deportasi," kata Jahari.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan WW diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya