Di dalam kamar kos itulah, korban disekap dan mendapatkan pelecehan sebanyak dua kali oleh pelaku.
Setelah berhasil lolos dari sekapan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Pelaku pun langsung ditangkap pada Jumat (25/11) lalu.
“Pelaku dikenai Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: 6 Pemain Junior Pekanbaru Warriors FC Ikuti Prapopnas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News