Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian.
“Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News