Pelaku merasa hanya dimanfaatkan untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya.
“Pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News