Hanafi mengatakan untuk parpol yang belum memenuhi syarat nantinya juga tetap diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
“Untuk warga yang namanya dicatut anggota parpol, bisa melapor ke KPU Meranti,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News