Polres Kepulauan Meranti Bekuk 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Kepulauan Meranti Bekuk 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Petugas dari Polres Kepulauan Meranti menangkap lima pengedar sabu, dengan rincian dua wanita dan tiga pria. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan, mereka ditahan di Mapolres Meranti,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya