Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Jalani Sidang Perdana - GenPI.co RIAU
Mantan Rektor UIN Riau yakni Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya