Sedangkan kriteria ketiga yakni tenaga kesehatan yang mengikuti Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 wajib terdata pada portal SISDMK Kementerian Kesehatan.
“Untuk cara pendaftaran bisa langsung melihat melalui situs BKN atau BKPSDM Pekanbaru,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News