Dari interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian berondolan sawit. RO menyebut kalau tindakannya ini baru dilakukan sekali saja.
Pelaku tidak dikenai penahanan. Namun diwajibkan lapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan tipiring. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News