Muhahidin akhirnya mendatangi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat (21/10) dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Adapun dalam pengadaan internet di kampus tersebut, dana yang digelontorkan yakni lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News