Terima Gratifikasi, Mantan Lurah di Pekanbaru Divonis Percobaan

Terima Gratifikasi, Mantan Lurah di Pekanbaru Divonis Percobaan - GenPI.co RIAU
Pengadilan Tipikor Pekanbaru memberikan vonis pidana percobaan 1,5 tahun terhadap mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi atas kasus korupsi. (Foto: ANTARA/dok)

“Kami pikir-pikir,” ucapnya.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa yakni Aris Nardi dengan penjara satu tahun dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya