Pelaku yang ditangani oleh Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkalis.
“Pelaku dijerat pasal 286 KUHPidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News