GenPI.co Riau - Polda Riau beserta seluruh jajaran Polres akan menggekar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 selama 14 hari ke depan.
Kabagbinops Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri Prastowo mengatakan operasi ini mulai digelar pada 3 Oktober sampai 16 Oktober mendatang.
Dia menyebut ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Lancang Kuning ini.
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Sabu dan 405 Ribu Pil Ekstasi
Adapun tujuh sasaran itu yang pertama yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur.
Kemudian berboncengan melebihi satu orang dan tidak memakai helm SNI bagi pengendara roda empat serta safety belt bagi pengendara roda empat.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Penyulingan Elpiji Subsidi Ilegal
Sasaran selanjutnya yakni berkendara melebihi batas kecepatan, berkendarara dalam pengaruh alkohol.
“Kemudian juga melawan arus saat berkendara,” katanya, dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (3/10).
BACA JUGA: Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan
Selain tujuh sasaran utama itu, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya juga akan dilakukan penindakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News