Aturan itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022.
“Berarti kan inkonsistensi,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Aturan itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022.
“Berarti kan inkonsistensi,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News