3 Pelajar di Bengkalis Bertindak Bejat ke Anak di Bawah Umur

3 Pelajar di Bengkalis Bertindak Bejat ke Anak di Bawah Umur - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Petugas Polres Bengkali menangkap tiga pelajar yang melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong. (Foto: ANTARA)

Para pelaku ini disangkakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.

Mereka dikenai ancaman pidana lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya