Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News