Arpandy mengatakan petugas juga melakukan penyitaan barang bukti untuk judi, di antaranya handphone, rekap penjualan chip, dan uang sebesar Rp 810 ribu.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News