Sah! Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Diberhentikan

Sah! Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Diberhentikan - GenPI.co RIAU
Catur Sugeng Susanto resmi diberhentikan dari posisi bupati Kampar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/3). Foto: Netty M/Antara

GenPI.co Riau - Catur Sugeng Susanto resmi diberhentikan dari posisi bupati Kampar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/3).

Dia tidak datang dalam rapat itu. Masa jabatan Catur Sugeng sendiri akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Rapat diikuti 31 anggota DPRD Kampar. Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat menjelaskan status Catur Sugeng sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014.

"Kami atas nama pimpinan DPRD mengumumkan pemberhentian bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya," ucap Tony.

Pihaknya pun mengapresiasi Catur Sugeng selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kampar.

Tony mendoakan Catur Sugeng mendapatkan karunia berupa kesehatan dan umur yang berkah.

"Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah SWT Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tony.

Tony menjelaskan pemberhentian Catur Sugeng menjadi dasar bagi gubernur Riau mencari penjabat bupati Kampar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya