Berkas Tersangka Mutilasi Anak Dilimpahkan ke Kejari Inhu

Berkas Tersangka Mutilasi Anak Dilimpahkan ke Kejari Inhu - GenPI.co RIAU
Berkas perkara kasus mutilasi seorang bocah berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Inhu. (Foto: ANTARA)

“Saat diperiksa, dia merasa menyesal dan menangis,” ucapnya.

Tersangka dikenai pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya