Asyik Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, 8 Orang Ditangkap

Asyik Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, 8 Orang Ditangkap - GenPI.co RIAU
Sebanyak delapan orang ditangkap polisi dari Polres Indragiri Hilir saat kedapatan melakukan judi sabung ayam di sebuah perkebunan sawit. (Foto: ANTARA/HO-Polres)

Mereka dikenai Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

“Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya