GenPI.co Riau - PT Duta Swakarya Indah (DSI), masih menitip Rp26 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.
Uang itu, adalah biaya pengganti penanaman pohon kelapa sawit di lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun.
Humas PN Siak, Mega Mahardika mengatakan, hal itu termuat dalam putusan berkekuatan hukum.
Amanat diberikan kepada PT DSI, kepada pihak yang digugatnya yakni PT Karya Dayun.
Namun karena PT Karya Dayun tak mau menerima, maka uang itu di kas kepaniteraan.
"Uangnya tersimpan di Bank BNI sejak 2016 dan kapan saja bisa diambil," ujarnya, Selasa (9/8/2022)
Namun dia menegaskan, jika bunga bank dari uang yang dititipkan itu tak berjalan sampai sekarang.
"Jika berjalan menimbulkan masalah baru buat siapa bunganya," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News