Hotman Paris Bicara Soal Kasus Video Kebaya Merah

Hotman Paris Bicara Soal Kasus Video Kebaya Merah - GenPI.co RIAU
Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait kasus video dewasa yang menampilan wanita dengan kebaya merah. (Foto: Instagram/hotmanparisofficial)

GenPI.co Riau - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait kasus video dewasa yang menampilan wanita dengan kebaya merah.

Hotman Paris mengatakan pelaku yang terjerat kasus tersebut bisa dikenai pasal UU Pornografi dan UU ITE.

“Dua-duanya bisa kena,” katanya dikutip dari JPNN.com, Minggu (13/11).

BACA JUGA:  Hotman Paris Harap Kasus Razman Arif Nasution Naik Penyidikan

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya pada Jumat (11/11) lalu.

Pria yang akrab disapa Bang Hotman itu mengatakan pemeran dari video tersebut bisa dikenai UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.

BACA JUGA:  Hotman Paris dan Razman Arif Ribut, Mediasi Iqlima Kim Gagal

Hotman juga menyebut pelaku bisa dikenai UU ITE karena melakukan penyebran video asusila.

Menurut Hotman Paris, pemeran video dewasa itu bisa terancamn hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:  Hotman Paris Minta Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Santri Gontor

“Tinggal hakim penekanannya di mana,” ucapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hotman Paris Soroti Kasus Video Dewasa Kebaya Merah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya