GenPI.co Riau - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait kasus video dewasa yang menampilan wanita dengan kebaya merah.
Hotman Paris mengatakan pelaku yang terjerat kasus tersebut bisa dikenai pasal UU Pornografi dan UU ITE.
“Dua-duanya bisa kena,” katanya dikutip dari JPNN.com, Minggu (13/11).
BACA JUGA: Hotman Paris Harap Kasus Razman Arif Nasution Naik Penyidikan
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya pada Jumat (11/11) lalu.
Pria yang akrab disapa Bang Hotman itu mengatakan pemeran dari video tersebut bisa dikenai UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
BACA JUGA: Hotman Paris dan Razman Arif Ribut, Mediasi Iqlima Kim Gagal
Hotman juga menyebut pelaku bisa dikenai UU ITE karena melakukan penyebran video asusila.
Menurut Hotman Paris, pemeran video dewasa itu bisa terancamn hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA: Hotman Paris Minta Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Santri Gontor
“Tinggal hakim penekanannya di mana,” ucapnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hotman Paris Soroti Kasus Video Dewasa Kebaya Merah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News