Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru

04 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Riau - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi, senilai Rp7,2 miliar lebih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Kemudian Arif Budiman, selaku pimpinan dua perusahaan di Riau yang mendapatkan kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lusi, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp7.233.091.582.

Kerugian disebabkan, modal KMKK yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan Indra Osmer.

Arif Budiman, selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, diketahui memiliki hubungan dekat dengan Indra Osmer.

Di mana saat itu Indra, menjabat sebagai Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru sejak 2015 sampai 2016.

"Dari kedekatan itulah Arif bekerja sama dengan Indra," sebut jaksa.

Jaksa menyebutkan, Indra Osmer dianggap menyalahgunakan jabatan selaku Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Terbukti dengan, tidak memverifikasi kebenaran atau keabsahan atas Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan Arif.

Sehingga pihak BJB memberikan modal KMKK standby loan, kepada dua perusahaan yang dimiliki Arif.

Namun akhirnya, Arif Budiman tidak mampu melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Untuk diketahui, Indra Osmer saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara perbankan lainnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU