Eksekusi Lahan di Siak, Warga Bentrok dengan Polisi

04 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Bentrokan terjadi, saat eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri Siak di Kecamatan Dayun.

Seribuan lebih warga dari berbagai kelompok, menggelar aksi penolakan eksekusi lahan tersebut.

Sekitar empat warga mengalami luka akibat tarik-tarikan antara massa dengan pihak kepolisian.

Kuasa masyarakat, Sunardi menjelaskan, awalnya mendesak bertemu perwakilan PN Siak, bukan dengan kepolisian.

Dia ingin menyampaikan, proses eksekusi ini tidak tepat karena secara prosedur dengan tidak melibatkan BPN.

"BPN merekomendasikan di sini tidak ada PT Karya Dayun," katanya berorasi, Rabu (3/8/2022).

Selain itu lanjutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan eksaminasi jika ada penyimpangan.

Hal tersebut kata Sunardi, adalah peran penegak hukum untuk menghentikan putusan.

"Lokasi objek eksekusi, semuanya merupakan lahan milik warga," tegasnya.

PT Duta Swakarya Indah (DSI), sebagai pemohon dinilai salah karena lahannya tidak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sunardi menyebut, lokasi eksekusi ada di Kilometer 8 Dayun. Jika merujuk peta tematik, berada dekat SPBU Dayun.

Sebab faktanya, belum ada Jalan Siak-Dayun sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua versi.

"Yaitu ke arah Buton dan ke arah Siak Sri Indrapura," sebutnya.

Perwakilan PN Dia menyampaikan, pihaknya hanya melaksanakan putusan atau menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Terkait soal materi perkara, menurutnya sudah cukup dan tidak bisa menanggapi.

"Yang kami lakukan adalah pencocokan terhadap objek perkara," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU