BPOM Pekanbaru Temukan 1.826 Kosmetik Ilegal

03 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Riau - Sekitar 1.826 produk kosmetik, tidak memenuhi ketentuan ditemukan BPOM Pekanbaru, dalam operasi penertiban.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan mengatakan, nilai ekonomi produk kosmetik tersebut, mencapai Rp67 juta.

"Penertiban dilakukan di beberapa lokasi di Riau seperti Pekanbaru, Kampar dan Rohul," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Masih kata Yosep, adapun untuk item produk kosmetik ilegal tersebut ada 193 item, 5.270 pcs.

Meski tak besar, namun tetap menjadi kewaspadaan bersama jika produk ini digunakan masyarakat.

"Terhadap temuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas," sebutnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemilik membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

"Selain sanksi administratif berupa peringatan," katanya.

Dia menegaskan, efek menggunakan produk kosmetik ilegal itu sangat berbahaya untuk kesehatan.

Lantaran jika rutin digunakan bisa mengakibatkan kerusakan kulit, kanker dan lainnya.

Target operasi penertiban ini, adalah kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Kemudian, kosmetik yang masuk dalam public warning, dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU