12 PBH di Riau Terima Bantuan Rp84 Juta untuk Ini

02 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Riau - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, menyalurkan anggaran bantuan hukum gratis sebesar Rp84 juta.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, anggaran disalurkan ke 12 Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Belasan PBH tersebut diberikan bantuan, untuk mendapatkan tambahan anggaran melayani masyarakat kurang mampu.

"Ini mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh PBH ke masyarakat kurang mampu," katanya, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan, dalam kontrak adendum ada penambahan anggaran litigasi Rp84 juta dan nonlitigasi Rp52.350.000.

"Laksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab," paparnya.

Dia juga meminta PBH, lebih optimal memberi pendampingan ke masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Jahari menegaskan, PBH jangan setengah hati dalam membantu masyarakat atau lebih baik mengundurkan diri.

Dia menyebutkan, negara mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara.

Serta menjamin seluruh kebutuhan dan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Sebagai langkah pengawasan, PBH harus melaporkan langsung jika ada petugas yang meminta pungutan liar.

Selain itu, jika ada yang mempersulit klien PBH, di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Langsung laporkan jika ada petugas yang berbuat begitu," paparnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU