GenPI.co Riau - Polda Riau mengeskpos, penangkapan pelaku peredaran 200 pil ekstasi serta satu kilogram ganja.
Dari pengungkapan itu, diketahui peredaran pil haram itu dikendalikan oleh napi di Pekanbaru.
Sementara untuk ganja kering siap edar tersebut, dilakukan oleh seorang mahasiswa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pil haram itu ditemukan di dasbor motor milik OW, 34 tahun.
Pelaku mengakui, mendapat arahan dari seorang warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Sabtu 26 Juni.
Modusnya, OW diarahkan oleh DK yang merupakan napi melalui telepon untuk mengambil pil itu.
"Dia meminta OW ke halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," paparnya, Kamis (28/7/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, OW disuruh menjemput barang haram ini dan nantinya di antar kepada pembeli.
Sementara kasus satu kilogram ganja, dilakukan oleh mahasiswa 6 berinisial FST, 21 tahun.
Dia ditangkap di indekosnya di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Sabtu 9 Juli 2022.
Saat penangkapan, petugas menemukan daun haram itu di dalam kotak fresh tea.
"Disaksikan ketua RT, tim menggeledah indekos pelaku dan ditemukan ganja beserta timbangan," lanjutnya.
Dari hasil interogasi, FST mengakui barang tersebut dikirimkan dari Medan menggunakan bus oleh HOT.
Hingga kini, kepolisian masih mengejar HOT yang keberadaannya diketahui di Medan, Sumatera Utara.(Antara)