Polda Riau Amankan 200 Pil Ekstasi dan 1 Kg Ganja

31 Juli 2022 12:00

GenPI.co Riau - Polda Riau mengeskpos, penangkapan pelaku peredaran 200 pil ekstasi serta satu kilogram ganja.

Dari pengungkapan itu, diketahui peredaran pil haram itu dikendalikan oleh napi di Pekanbaru.

Sementara untuk ganja kering siap edar tersebut, dilakukan oleh seorang mahasiswa.

BACA JUGA:  Kasus Bansos Siak, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pil haram itu ditemukan di dasbor motor milik OW, 34 tahun.

Pelaku mengakui, mendapat arahan dari seorang warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Sabtu 26 Juni.

BACA JUGA:  Pengungsi Afghanistan di Riau Demo Kantor Kemenkumham

Modusnya, OW diarahkan oleh DK yang merupakan napi melalui telepon untuk mengambil pil itu.

"Dia meminta OW ke halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," paparnya, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA:  Presiden Klub PSPS Riau Bertemu Fans dan Suporter

Berdasarkan hasil interogasi, OW disuruh menjemput barang haram ini dan nantinya di antar kepada pembeli.

Sementara kasus satu kilogram ganja, dilakukan oleh mahasiswa 6 berinisial FST, 21 tahun.

Dia ditangkap di indekosnya di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Sabtu 9 Juli 2022.

Saat penangkapan, petugas menemukan daun haram itu di dalam kotak fresh tea.

"Disaksikan ketua RT, tim menggeledah indekos pelaku dan ditemukan ganja beserta timbangan," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, FST mengakui barang tersebut dikirimkan dari Medan menggunakan bus oleh HOT.

Hingga kini, kepolisian masih mengejar HOT yang keberadaannya diketahui di Medan, Sumatera Utara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU