Polisi Tangkap Pria 25 Tahun di Inhu, Kasusnya Ini

31 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial TH, ditangkap Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu).

Pria 25 tahun tersebut, ditangkap bersama barang bukti 3,71 gram sabu siap edar.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, membenarkan penangkapan pengedar tersebut.

Penangkapan itu, merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang diterima petugas.

"Dari tangan tersangka, diamankan 3,71 gram sabu siap edar," katanya, Sabtu (30/7/2022).

AKBP Bachtiar menambahkan, saat digeledah petugas menemukan 13 paket sabu siap edar yang dibungkus tisu.

"DItemukan dari kantong baju tersangka," paparnya.

Tersangka sendiri, tidak bisa mengelak dari petugas dan akhirnya mengakui barang itu miliknya.

"Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan TH pada Rabu 27 Juli," ujarnya.

Pelaku ditiangkap di pinggir jalan, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU