Polres Bengkalis Tangkap 2 Pengedar Sabu, Ada Kenal?

30 Juli 2022 06:08

GenPI.co Riau - Polres Bengkalis, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap terpisah dan waktu berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, saat dikonfirmasi media membenarkan atas penangkapan itu.

Adapun tersangka ialah MS, 27 tahun domisili di Desa Bantan Tengah. Dia ditangkap di Halte Jalan Bantan, Rabu 20 Juli.

"Penangkapan itu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Iptu Tony, Jumat (29/7/2022).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu berat kotor 2,70 gram.

"Kemudian ponsel serta sepeda motor," ujarnya.

Ketika diinterogasi, MS mengakui dia mendapatkan sabu dengan mencongkel bungkusan sabu.

Dia melakukan itu, saat membawa bungkusan haram itu ke Pekanbaru atas perintah (A).

MS juga merupakan salah satu DPO, yang diincar polisi atas kasus dugaan peredaran Narkoba.

Lalu kasus di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Petugas menangkap tersangka, inisial MN alias Along 24 tahun di Jalan Parit Tengah, Desa Muntai.

Saat penangkapan MN, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,41 gram.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU