Anggota KPU Bengkalis Dipecat Gegara Masalah Ini

29 Juli 2022 06:00

GenPI.co Riau - Anggota KPU Bengkalis, inisial AR diberhentikan karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan DKPP RI, mengabulkan seluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan JT.

Di mana yang bersangkutan, yakni anggota inisial AR diduga telah melakukan perselingkuhan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto, dan ditayangkan virtual, Kamis 28 Juli.

"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan," ungkap Didik.

Diketahui, perselingkuhan AR, diadukan JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR.

Hubungan terlarang tersebut, berakibat dipecatnya pengadu JT dari tempat kerjanya.

Selain itu, JT selaku Pengadu menyebut jika AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Terkait putusan DKPP RI ini, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina, mengaku sudah mengetahuinya.

"Hasilnya seperti yang disaksikan di sana," terang perempuan yang akrab disapa Elsa ini.

Dia mulai resmi dinonaktifkan oleh DKPP RI, terhitung sejak Rabu 27 Juli 2022 kemarin.

AR sendiri, menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU