GenPI.co Riau - Menara yang digunakan PT XL Axiata, di Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kampar kembali disegel, Rabu 27 Juli 2022.
Penyegelan itu dilakukan, sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H tentang restribusi.
Demikian ungkap, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Syawir Dt. Tandiko.
" Diskominfo menyurati kami beberapa lokasi untuk dilakukan penertiban," ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Kali ini lanjutnya, penertiban dilakukan di site Id 4485 di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok Desa Kuok.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kampar, Sri Mardi Turni Astuti berharap, secepatnya melunasi kewajiban.
"Mohon segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar," sebutnya.
Dia menambahkan, menara ini awalnya dimiliki pihak Telkomsel. Namun saat ini, digunakan oleh pihak XL.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Pemkab Kampar terhadap keberadaan menara ini," terangnya.
Menurut dia, masih ada 60an perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan retribusi di 2021.
Dari jumlah itu, lima tower yang sampai saat ini belum melaporkan kepemilikan ke Pemkab Kampar.
"Ini yang akan terus kita lakukan penertiban," paparnya. (Antara)