GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi warga Malaysia berinisial NA, Jumat (25/3).
Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan wanita 52 tahun itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Syahrioma, warga Malaysia itu sudah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, sejak Maret 2020.
Berdasarkan laporan dari keluarganya, NA menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).
Syahrioma menjelaskan izin tinggal NA sudah habis. NA pun sudah overstay lebih dari 60 hari.
“Kami mengambil tindakan deportasi," ucap Syahrioma.
Menurut Syahrioma, tindakan tegas itu adalah bukti nyata penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Dia pun berharap semua WNA menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu memberikan apresiasi.
Dia juga mengimbau para petugas Imigrasi tidak menerima suap dari orang lain.
“Dapat uangnya tidak seberapa. Kalau ketahuan, bisa dipidana," kata Jahari. (ant)