Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara

28 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra, lima tahun tujuh bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan 4 bulan.

Andi Putra, terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap Ketua Majelis hakim Dahlan, Rabu (27/7/2022).

Putusan hakim ini, lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta dihukum 8,5 tahun penjara.

Serta membayar denda Rp400 juta, subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

Di persidangan sebelumnya, Andi Putra membantah menerima uang suap izin HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Andi mengatakan, uang yang diterima dari mantan General Manager perusahaan perkebunan itu, adalah uang pinjaman.

Namun hal itu terbantahkan, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp Komisaris PT AA dengan mantan General Manager.

Pemberian uang Rp500 juta, kepada Andi Putra adalah pemberian.

Lalu pemeriksaan saksi, terungkap pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan kepada Kepala BPN.

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU