GenPI.co Riau - Pasangan suami istri (pasutri), di Rokan Hilir (Rohil), nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang iparnya.
Perbuatan tersebut dilakukan, karena sakit hati dan mereka tak terima dipisahkan oleh keluarga.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku YS dan MA ditanggap warga, Jumat 22 Juli.
Mereka ditangkap setelah menyerang Uli Susanti, 23 tahun dan Roni Hengki 32 tahun dengan parang.
"Bhabinkamtibmas dan warga yang menangkap pelaku," terang Andrian, Senin (25/7/2022).
Parang yang digunakan terlepas dari tangan, sehingga diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku. merencanakan dengan matang pembunuhan ini," lanjutnya.
Dijelaskan Andrian, MA merupakan adik kandung Uli datang dan memantau situasi di dalam rumah.
Kemudian dia, memberikan teh es manis yang telah dicampur dengan obat tertentu agar korban tertidur.
Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.
Setelah itu. pelaku MA meminta Roni yang merupakan abang iparnya mengantarkan pulang karena ada urusan.
YS menjalankan aksinya setelah mengambil parang panjang dari gudang belakang.
Dia menuju kamar Uli, lalu mengayunkan parang berkali-kali ke leher dan kepala korban yang tengah tidur.
"Korban Uli meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.
Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban.
Lalu tetiba dia mendengar suara sepeda motor, yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.
"YS bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat masuk rumah," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan keluarga.(Antara)