GenPI.co Riau - Wanita berinisial RS ditangkap petugas Rutan Kelas IIB Siak karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu, Jumat (11/3).
Dia disebut-sebut akan memberikan sabu-sabu tersebut kepada tahanan berinisial SS.
RS ditangkap setelah makanan yang dibawanya diperiksa petugas. Petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu.
Barang haram tersebut dimasukkan ke plastik yang digunakan untuk membungkus sayur ubi.
Kepala Rutan Kelas II B Siak Tonggo Butarbutar mengatakan RS datang pada pukul 11:30 WIB.
"Setelah (paket, red) diperiksa secara teliti, petugas menemukan sabu-sabu di dalam bungkus pucuk ubi rebus," ucap Tonggo Butarbutar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Ralphy Prasetyo langsung memeriksa RS.
RS juga langsung ditahan. Tahanan berinisial SS juga diperiksa untuk dimintai keterangan.
Rutan Siak lantas menyerahkan RS dan SS ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siak.
"Beruntung kali ini petugas kami bisa menangkap pelaku penyelundupan," ujar Ralphy. (ant)