GenPI.co Riau - Sekitar 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal, dibakar Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Riau.
Rokok berbagai merk tanpa cukai itu, hasil penindakan bersama aparat hukum di perairan selama 2021 hingga 2022.
Adapum nilai dari barang ilegal, dengan 123 kali penindakan tersebut berkisar Rp3,5 miliar.
Pembakaran jutaan batang rokok ilegal ini, bersamaan dengan kegiatan pemusnahan barang ilegal lain.
Seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas.
"Satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan satu mesin kapal speedboat," Jumat (22/7/2022).
Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang ini sudah melalui penetapan hukum tetap.
"Penindakan bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka," ujarnya.
Penegahan barang ilegal ini, dilakukan petugas karena melanggar ketentuan larangan pembatasan saat importasinya.
"Akibat kegiatan ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar 2,4 miliar," paparnya.(Antara)