Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Pekanbaru

23 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Polsek Bukit Raya, Pekanbaru menangkap pria berinisial DW pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria 26 tahun itu, melakukan aksinya di masjid di Jalan Rahmat, Kelurahan Tangkerang Selatan, Sabtu 16 Juli.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, korban adalah Syafruddin, 46 tahun.

Saat itu, korban ke Masjid Ar Rahmat untuk menunaikan Salat Subuh. Korban memarkirkan motor di halaman masjid.

Usai salat, Syafruddin terkejut karena tidak menemukan sepeda motornya di parkiran.

"Dari rekaman kamera pengawas, pihaknya mengetahui identitas pelaku," terangnya, Jumat (22/7/2022).

Pelaku diringkus di Taman Labuai, Kelurahan Tangkerang Labuai, dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.

DW mengaku, selama Juli telah empat kali melakukan curanmor, dan keempatnya di wilayah Polsek Bukit Raya.

Pertama, dia mencuri motor di belakang gedung MTQ, selanjutnya di taman kota di Jalan Jendral Sudirman.

Untuk ketiga kali, masih di tempat yang sama, namun dia melancarkan aksinya pada siang hari.

"Kemudian yang terakhir di Masjid Ar Rahmat," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, DW tak bergerak sendiri. Dia kerap dibantu rekannya inisial R, E, dan A.

"Ketiganya masih dalam pencarian" lanjut Dodi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman lima tahun penjara," paparnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU