Tak Lengkapi Izin, 4 Perusahaan di Kampar Disegel

21 Juli 2022 15:00

GenPI.co Riau - Empat perusahaan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Rabu 20 Juli.

Tim gabungan melakukan tindakan tegas, terhadap perusahaan nakal yang menikmati kekayaan alam Kampar tanpa memiliki izin.

Perusahaan itu adalah PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera.

Saat melakukan peninjauan, tim gabungan menemukan beberapa karyawan perusahaan tidak diikutkan BPJS.

Perusahaan tersebut, ialah PT Mandau Alam Sejahtera. Selain itu tak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.

Di PT Lindai Jaya Lestari, ada penolakan penandatanganan berita acara hasil temuan tim terhadap izin perusahaan.

Kepala DPM PTSP Kampar Hambali menyampaikan, akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.

"Kami terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap," ujarnya.

Jika tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi maka Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas.

Menurut dia, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya mengurus perizinan perusahaannya.

"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau perusahaan yang kami segel sebelumnya mempercepat izin perusahaannya," paparnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU