Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang, Ini Kasusnya

20 Juli 2022 15:00

GenPI.co Riau - Kepala Desa Kelayang berinisial A, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah diperiksa atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp471 juta.

Kepala Kejari Inhu, Furkonsyah Lubis mengatakan, penahanan untuk mempermudah proses pmeriksaan.

BACA JUGA:  Tangani Stunting, Riau Salurkan Rp20 Juta per Desa

"Untuk nilai kerugian, diaudit oleh Inspektorat," katanya, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, penahanan terhitung Selasa 19 Juli hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Selain Pekanbaru, Ini SMA Terbaik di Riau Versi LTMPT

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2021.

"UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

BACA JUGA:  Peras Pemilik Lahan, 4 Oknum DLHK Riau Terjaring OTT

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.

"Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp100 juta," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Dari keterangan saksi, dan tersangka uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU