GenPI.co Riau - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar Juswari menyebut ada proyek mangkrak di wilayahnya.
Menurut Juswari, proyek mangkrak tersebut memberikan efek buruk, yakni kerugian negara.
Juswari menilai proyek mangkrak tersebut adalah tanggung jawab pihak yang menggunakan anggaran.
"Proyek yang mangkrak tersebut harus dihitung berapa bobotnya dan berapa dana yang telah dicairkan?” kata Juswari, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, jika dana yang digelontorkan lebih besar daripada nilai bobot, hal itu sudah masuk kategori merugikan.
“Melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2021 sebagaimana telah diatur dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor," ucap Juswari.
Kerugian juga bisa terjadi karena penguasa menerima dana dari kontraktor yang menggarap proyek.
Hal itu membuat kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
"Mungkin saja menjelang dilakukan lelang sudah ada deal antara pihak kontraktor dengan pihak penguasa,” ujar Kuswari.
Setelah itu, kata Kuswari, penguasa memerintahkan unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan pihak tertentu.
“Penguasa bisa dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tipikor karena menerima aliran fee proyek sepuluh persen dari kontraktor," ucap Kuswari. (ant)