GenPI.co Riau - Polsek Bukit Raya menangkap dua pelaku jambret berinisial Edu, 23 tahun dan PN 19 tahun.
Keduanya merupakan jambret, yang beraksi di lima lokasi berbeda di Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa jambret ini, terjadi di Jalan SM Amin atau di lampu merah Tabek Gadang, Sabtu 9 Juli pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama SA (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Saat melintasi Jalan SM Amin, tetiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.
Pelaku datang dari arah belakang, mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban.
"Korban langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp5 juta," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Kemudian pihaknya, mendapatkan informasi ada dua orang ingin menjual ponsel hasil curian, Kamis 14 Juli.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku E ditangkap tanpa perlawanan.
Pengakuannya, mereka sudah beraksi lima kali yaitu di depan MTQ pada Juni lalu.
Lalu di Jalan Garuda, Simpang Tabek Gadang, di Jalan SM Amin dan di Jalan Kharudin Nasution.(Antara)