GenPI.co Riau - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan tuntutan itu, dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 14 Juli.
Atuk Annas, sapaan akrabnya mnghadiri sidang pembacaan tuntutan ini secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam Dakwaan, JPU KPK Arif Rahman menilai Atuk Annas terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Riau.
Dalam hal ini, suap diberikan untuk percepatan pengesahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedang hal yang meringankan ialah, terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya.
Sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
JPU menilai keterangan Annas selama ini, tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Itulah alasan kata Arif, penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa menjadi Justice Collaborator.
"Terdakwa lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru," terang Arif.(Antara)