GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menerima berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2015.
Kasus ini sendiri, menyebabkan kerugian negara sebesar sebesar Rp2,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian mengatakan, berkas dan alat bukti sudah lengkap diterima.
"Kedua tersangka sudah diserahkan Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujarnya , Rabu (13/7/2022).
Isnan menambahkan, dengan penyerahan ini maka berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kita segera melimpahkan ke Pengadilan agar perkara dapat diputus serta mendapat kekuatan hukum," kata Isnan.
Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, saat ini sudah ditahan di Lapas IIA Bengkalis.
"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.
Diketahui, kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran pada masa itu.
Keduanya merupakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bengkalis.(Antara)