Perda Pesantren di Riau Disahkan, Ini Kata DPRD

12 Juli 2022 06:00

GenPI.co Riau - Rancangan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan pesantren disetujui DPRD dan Pemprov Riau untuk disahkan.

Perda ini, menjadi payung hukum pemprov melakukan pendataan, pembinaan, serta bantuan untuk pesantren.

Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau, Markarius Anwar.

BACA JUGA:  Gubernur Ganti Eselon di DPRD Riau, Ini Kata Anggota

"Kapan dianggarkan terserah pemerintah, tapi ini harus diterjemahkan dalam Pergub," katanya, Senin (11/7/2022).

Markarius menjelaskan, bantuan kepada pesantren bisa berupa alokasi bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidik.

BACA JUGA:  Penuhi Janji, Gubernur Riau Salat Iduladha di Sini

Dia berharap, pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, didaftarkan di Kemenag.

"Nanti pemprov berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren," jelas Markarius.

BACA JUGA:  PSPS Riau Panggil Bek Tengah NIP FC Tembilahan

Hal ini untuk mempermudah, pesantren mendapat pembinaan, pemantauan dan pengawasan dari pemerintah.

"Kalau rumah tahfiz masih belum bisa disebut pesantren, kecuali sistemnya menginap," paparnya.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan terima kasih kepada Pansus Raperda ini.

"Terima kasih atas kerja samanya melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda ini," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU