GenPI.co Riau - Rancangan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan pesantren disetujui DPRD dan Pemprov Riau untuk disahkan.
Perda ini, menjadi payung hukum pemprov melakukan pendataan, pembinaan, serta bantuan untuk pesantren.
Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau, Markarius Anwar.
"Kapan dianggarkan terserah pemerintah, tapi ini harus diterjemahkan dalam Pergub," katanya, Senin (11/7/2022).
Markarius menjelaskan, bantuan kepada pesantren bisa berupa alokasi bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidik.
Dia berharap, pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, didaftarkan di Kemenag.
"Nanti pemprov berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren," jelas Markarius.
Hal ini untuk mempermudah, pesantren mendapat pembinaan, pemantauan dan pengawasan dari pemerintah.
"Kalau rumah tahfiz masih belum bisa disebut pesantren, kecuali sistemnya menginap," paparnya.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan terima kasih kepada Pansus Raperda ini.
"Terima kasih atas kerja samanya melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda ini," katanya.(Antara)