Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas

12 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilan, Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan cacat hukum.

Atas itulah, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan.

Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan, dipimpin Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.

Jubir PN Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebut, pengabulan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan.

Salah satunya, penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejaksaan Negeri Inhil dianggap cacat hukum.

"Kita sudah mengabulkan permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian," ucapnya, Senin (11/7/2022).

Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari tidak sah.

"Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini," ucap Habibi.

Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan, terima kasih atas keputusan hakim.

Dengan keputusan yang dikeluarkan tersebut, sesuai dengan permohonan pihaknya.

"Artinya keputusan hakim jelas karena penetapan tersangka memang tidak memiliki dua alat bukti," tutur Arsyad.

Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum.

"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU