GenPI.co Riau - Pria berinisial DD, nekat mencuri kotak amal Masjid Amaliyah di Jalan HIsmail Yusup, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Saat ini, pria 26 tahun itu harus berurusan dengan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, kotak infak itu raib pada Selasa 24 Mei lalu.
"Kotak amal berisi infak jemaah sekitar Rp3 juta rupiah," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Setelah penyelidikan hampir dua bulan, didapatkan informasi keberadaan DD di Warnet Armagedon, Pekanbaru.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, DD mengakui perbuatannya dan dua kali melakukan pencurian di wilayah Pekanbaru.
"Selain itu, diketahui ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa di Jambi," sebutnya.
Uang hasil pencurian, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba.
Pelaku DD dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Antara)