Pelaku Mutilasi di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

05 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Arharubi, tersangka mutilasi bocah 10 tahun di Indragiri Hilir (Inhil), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Prai 42 tahun tersebut, mutilasi anak kandungnya pada Senin 13 Juni di Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Inhil.

BACA JUGA:  Ini Profil Singkat Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal

"Saat ini ditahan di Polres Inhil," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kunjungan Tatap Muka di Lapas Riau Bakal Dibuka

“Dia dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Ricky.

Iptu Ricky menjelaskan, belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA:  Konvoi Moge di Tol Pekanbaru, Ini Kata Polda Riau

Namun tersangka, bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan anaknya.

"Tersangka bercerita dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," katanya.

Terkait dugaan pelecehan seksual, pihaknya juga sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

"Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," kata dia.

Tersangka sendiri, telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa Arharubi tidak mengalami gangguan jiwa.

"Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan," tambah Ricky.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU