Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi

01 Juli 2022 03:00

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), resmi menahan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan, Kamis 30 Juni.

Dia ditahan sebagai tersangka, dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyebutkan, tersangka ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan.

Dengan demikian, sampai saat ini sudah dua tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan.

“Tersangka ditahan 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya yakni Zainul Ikhwan,” ucap Rini.

Rini menyebut, sebelum ditahan, tersangka sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya normal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan semua sehat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditahan,” tutur Rini.

Dia mengatakan, tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.

"Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Inhil 2004," paparnya.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama tersangka Zainul Ikhwan.

Terkait pendirian PT GCM, dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan berlaku.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp1.168.725.695.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU