Mantan Anggota DPRD Riau Akui Terima Uang dari Annas

01 Juli 2022 00:00

GenPI.co Riau - Mantan Anggota DPRD Riki Hariansyah mengaku, menerima uang dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun Rp50 juta.

Pengakuan itu, disampaikan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Annas Maamun.

Selain Riki, hadir dua mantan anggota DPRD Riau Gumpita dan Solihin Dahlan, serta staf di Pemprov.

Riki mengaku, menerima uang tunai itu dari koleganya, Ahmad Kirjauhari.

Jumlah itu diketahui setelah membuka bungkusan kantong plastik kresek setiba di rumah.

"Isinya Rp50 juta, Pak,” ucap Riki menjawab pertanyaan JPU, Rabu (29/6/2022).

Riki mengakui, jika jumlah uang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diatur.

Selain itu, Riki ditugasi menyerahkan Rp10 juta, untuk rekannya di anggota DPRD Riau, Gumpita.

Namun Riki menyebut, bahwa uang dari Kirjauhari itu untuk pembahasan pemekaran Riau Pesisir.

"Kebetulan saat itu saya menjabat Sekretaris Pansus Riau Pesisir," ucapnya.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut ditutup pukul 16.00 WIB.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU