Gegara Judi Online, Pegawai BRK Tilep Uang Nasabah

29 Juni 2022 12:00

GenPI.co Riau - Polisi menetapkan seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK), berinisial RP sebagai tersangka pembobolan.

Tersangka, diduga menilap dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun dua tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, awalnya saat CS BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku.

BACA JUGA:  2 Jemaah Haji Asal Riau Dirawat di RS Arab Saudi

Kepada CS, pelaku meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah, Kamis 17 Juni.

Selang sehari CS, mengetahui terjadi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tidak memiliki ATM.

BACA JUGA:  32 Calon Anggota BPSK Riau Ikuti Ujian Tulis

"Pada 21 Juni, Quality Angsuran BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA:  Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba

RP yang merupakan pegawai tetap, di bank milik Pemprov Riau itupun ditetapkan sebagai tersangka.

RP diduga melakukan pembobolan, dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

"Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP dan kini dia telah ditahan," ucapnya.

Kombes Sunarto menyebut, RP diketahui melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK.

Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Uang hasil pembobolan itu digunakan pelaku bermain judi online," tuturnya.

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.

"Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU